FGD DALAM MERUMUSKAN PARIWISATA HALAL BERSAMA SKPD, UIN KHAS, MUI, KEMENAG, PHRI DAN POKDARWIS KABUPATEN BANYUWANGI SEKALIGUS PENDAMPINGAN PARIWISATA HALAL DI KECAMATAN ROGOJAMPI DAN KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI
Pariwisata halal sebetulnya sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Mentri Pariwisata nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Dimana pada Bab III berkaitan penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata Halal. Pariwisata Halal bukan hal yang tabu lagi karena Indonesia merupakan salah satu negara yang punya potensi wisata halal mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam. Turki dan Arab Saudi bersama Indonesia menempati peringkat kedua dengan total poin yang sama, yaitu 70 dan Uni Emirat Arab (66), Qatar (64), Iran (63), Yordania (63), Bahrain (62) dan Singapura (62)[1]
Pariwisata halal sebetulnya juga sudah dikonsep melalui Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal oleh Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementrian Pariwisata tahun 2019 tujuannya adalah untuk memberikan panduan praktis bagi pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha serta stake holder terkait dalam rangka menyelenggarakan pariwisata halal dalam membuat langkah- langkah, serta upaya akselerasi atau percepatan pengembangan Pariwisata halal di Indonesia. Menurut Mohsin et al. (2016) bahwa Pariwisata halal adalah hal yang berkaitan dengan Penyediaan produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesusai ajaran agama Islam.[2]
Maka
dengan demikian TIM LPH dan Halal Center UIN Khas Jember beserta SKPD Kabupaten
Banyuwangi, MUI, Kemenag , PHRI, POKDARWIS, e-kraf, ASITA melakukan diskusi
Bersama di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan
ini dilakukan pada hari kamis pada tanggal 9 februari 2023 dari jam 8 pagi
hingga jam 11.30. Kegiatan FGD ini dilakukan dengan tujuan melakukan sinergi
dengan banyak pihak untuk mengembangkan wisata halal (halal tourism) di
Banyuwangi, seperti dengan Dinas Kebudayan dan Pariwisata Dinas Koprasi,
Disperindag, Dinas perindustrian dan Pertanian, Kemenag, Majlis Ulama, PHRI dan
POKDARWIS, Association of the Indonesia Tours and Travel (ASITA), Universitas Islam Negeri (UIN- Khas) Jember yang
memiliki Fakultas Syariah, memiliki Lembaga Pemeriksa Halal dan memiliki Halal
Center serta memiliki para SDM dosen yang kompeten dalam mengembangkan
Pariwisata Halal di Banyuwangi. Wujud konkret kerjasama tersebut yaitu dengan
cara mengembangkan pariwisata serta mengedepankan budaya serta nilai-nilai
agama yang kemudian akan dituangkan dalam Peraturan dan legalitas secara lokal.
Berdasarkan Laporan Kemenkraf 2015 terdapat 13 provinsi yang siap untuk menjadi
destinasi wisata halal (halal tourism) yaitu Aceh, Banten, Sumatera Barat,
Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi
Selatan, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali.[3]
Maka
dengan demikian untuk mewujudkan pariwista halal di Banyuwangi maka prioritas pertama
adalah ; LPH dan halal Center UIN Khas Jember membidik semua pelaku UMKM untuk
mendapatkan sertifikat halal. Ada dua program yang disosialisasikan, 1. Konsep
pariwisata Halal yang memenuhi unsur syariah, 2. Program Self Declare, (program
gratis), 3. Program Reguler (Program berbayar). Kelebihan dari UIN KHAS Jember:
1) UIN KHAS memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),2) Memiliki Halal Center, 3)
Melayani program self-Declare khusus untuk makanan dan minuman ringan, 4)
Program Reguler dengan berbayar. Tujuan dan maksud dari kegiatan ini :1) mensosialisasikan
konsep pariwisata halal di Banyuwangi, 2) mendata pelaku UMKM : Dari jenis
produk yang dihasilkan, mendata pelaku UMKM yang memiliki legaltas usaha (NIB :
Nomor Izin Berusaha), PIRT.
Sosialisasi ini bukan hanya
dilakukan kepada para pelaku UMKM khususnya makanan dan minuman ringan tapi juga sosialisasi ini dilakukan kepada
para pemilik cafe, resto, hotel yang memiliki food and bevarage, juga pemiliki warung makanan dan minuman di
Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Licin. Sosialisasi ini akan terus dilakukan
bersama PEMDA dalam hal ini SKPD Kabupaten Banyuwangi yang meliputi ; Dinas
Kebudayaan dan pariwisata, Dinas Koperasi , Dinas Perdaganagan, Dinas
Pertanian, Kemenag Banyuwangi, MUI Banyuwangi, PHRI (persatuan Hotel dan Restoran Indonesia),
Asosiasi POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata).
Kegiatan ini bukan hanya dalam bentuk sosialisasi tetapi juga pendampingan yang serius dilakukan oleh LPH dan Halal Center UIN KHAS Jember ,khususnya bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan sertifikat halal maka UIN KHAS Jember akan siap membantu bukan hanya mendampingi kesulitan dari para UMKM dari segi administrasi terutama bagi yang belum memahami digitalisasi tetapi juga akan menjadi Tim Pemeriksa Halal dan Tim Auditor dari para pelaku UMKM. Pendampingan dan sosialsiasi ini akan terus dilakukan tentunya Bersama SKPD yang bersinggungan dengan Pariwisata halal
Adapun 4 (empat) dosen yang didelegasikan oleh Halal Center dan LPH UIN KHAS Jember pada acara “FGD (Focus Grup discussion) Pariwitasa Halal Di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Banyuwangi” Serta sosialisasi di Kecamatan Licin dan Kecamatan Rogojampi antara lain
: 1) Dr. Inayatul Mukaromah,S.S, M.Pd
2. Dr Siti Masrohatin,SE, MM,
3) Bayu Sandika,S.Pd, M.Si ,
4) Dr. Husni Mobarok, S.Pd, M.Si
[1] https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/08/destinasi-wisata-halal-terbaik-di-dunia-2022-indonesia-peringkat-ke-2
[2] Mohsin, A., Ramli, N, dan Alkhulayfi, BA. 2016. Halal Tourism:
Emerging Opportunities. Tourism Management Perspective. 19: 137-143.
[3] http://jurnal.unpad.ac.id/tornare/article/download/25831/12397
Komentar
Posting Komentar