FGD DALAM MERUMUSKAN PARIWISATA HALAL BERSAMA SKPD, UIN KHAS, MUI, KEMENAG, PHRI DAN POKDARWIS KABUPATEN BANYUWANGI SEKALIGUS PENDAMPINGAN PARIWISATA HALAL DI KECAMATAN ROGOJAMPI DAN KECAMATAN LICIN KABUPATEN BANYUWANGI
Pariwisata halal sebetulnya sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Mentri Pariwisata nomor 1 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Dimana pada Bab III berkaitan penyelenggaraan sertifikasi Usaha Pariwisata Halal. Pariwisata Halal bukan hal yang tabu lagi karena Indonesia merupakan salah satu negara yang punya potensi wisata halal mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam . Turki dan Arab Saudi bersama Indonesia menempati peringkat kedua dengan total poin yang sama, yaitu 70 dan Uni Emirat Arab (66), Qatar (64), Iran (63), Yordania (63), Bahrain (62) dan Singapura (62) [1] Pariwisata halal sebetulnya juga sudah dikonsep melalui Panduan Penyelenggaraan Pariwisata Halal oleh Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementrian Pariwisata tahun 2019 tujuannya adalah untuk memberikan panduan praktis bagi pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha serta...